PANITIA PEMBANGUNAN MASJID JAMI' PURWOSARI

YAYASAN MASJID JAMI’ PURWOSARI
BADAN HUKUM : MENKUMHAM RI Nomor : AHU – 0021967.AH.01.02. Tahun 2016
Alamat : Kantor Masjid Jami’ Purwosari Sayung Demak . Kode Pos 59563
HP : 085712014479, 0858 6508 9424  Email: aljamia@gmail.com

KEPUTUSAN YAYASAN MASJID JAMI’ PURWOSARI
NOMOR: 13/ YMJP/SK/VIII/2016
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID JAMI' PURWOSARI SAYUNG
                                                                                                                                                                    
Menimbang 
:
a.
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan MASJID JAMI' PURWOSARI SAYUNG, maka dipandang perlu dibentuk susunan kepanitiaan pembangunan masjid dengan surat keputusan.
b.
Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinilai mampu dan amanah dalam melaksanakan tugas kepanitiaan
Mengingat
:
Keputusan rapat pembentukan panitia pembangunan MASJID JAMI' PURWOSARI SAYUNG tanggal 01 Agustus 2015.

Memutuskan

Menetapkan
:
Pertama
:
Mengesahkan Panitia Pembangunan MASJID JAMI' PURWOSARI SAYUNG, yang selanjutnya disebut sebagai Panitia Pembangunan dengan susunan kepanitiaan dan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Kedua
:
Panitia mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan MASJID JAMI' PURWOSARI SAYUNG, meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan pembangunan, serta melakukan hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembangunan Masjid.
Ketiga              
Panitia pembangunan mempunyai kewajiban memberikan laporan tertulis secara berkala mengenai badan keuangan pembangunan dan perkambangan pambangunan kepada para jama’ah masjid dan masyarakat, dan pihak-pihak terkait, serta menyerahkan hasil pembangunan masjid dan hal-hal lain yang menyangkut/terkait dengan pembangunan masjid setelah selesai.
Keempat          
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan masa akhir jabatan hingga tanggal 28 Februari 2017 ketentuan apabila dikemudian hari tarnyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di    : Purwosari
Pada tanggal     : 02 Agustus 2016


Ketua



Muhammad Ajib
Sekretaris



Misbahul Munir

Tembusan:
Kepala Desa Purwosari





Lampiran
:
Keputusan Yayasan Masjid Jami' Purwosari 
Nomor
:
13/ YMJP/SK/VIII/2016
Tanggal
:
02 Agustus 2015
Tentang
:
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID JAMI' PURWOSARI SAYUNG

SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
NURUL HIDAYAH
HJKHK

b)    
Penasehat
:
1.        Dewan Pembina  Yayasan Masjid Jami' Purwosari      Sayung
c)    
Pengawas
:
1.   Anas Aly, S.Ag
      Nur Kholis , S. Ag. MH
d)   
Ketua
:
1.   Drs. Nasirun MM
e)   
Sekretaris
:
      Hamdun
f) 
Bendahara
:
      M. Tholib


Seksi – seksi
Nama
1.
Perencanaan
:
2.
Seksi Teknik dan Pelaksanaan Pembangunan
:
Abd. Malik
      Chayun
3.
Penggalangan Dana
:
H. Nur Lana M.F
H. M. Thobib
H. Sholeh
4.
Seksi Hubungan Masyarakat  (HUMAS )
:
Sodiqin
Martono
5
Seksi Umum
:
Muktafin
Syukron

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAPAT BILAL

Rapat Khotib